Ahok Dipenjara, Hacker Protes di Situs Pengadilan Negeri Negara!
Kasus politik yang sedang panas dari tahun lalu hingga saat ini, yaitu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tampak akhirnya ada keputusan resmi terkait kasus ini, yaitu akhirnya
diputuskan bahwa Pak Ahok akan dipenjara selama dua tahun.
Mendengar keputusan bahwa Pak Ahok dipenjara selama dua tahun, banyak yang tidak setuju. Seperti hacker yang baru saja meng-hack situs pengadilan negeri negara ini. Yuk simak!Dilansir melalui LinuxSec. Kalau kamu mengunjungi situs resmi Pengadilan Negeri Negara yang beralamat di pn-negara.go.id, akan keluar sebuah pop-up dengan kata "Woopz" lalu akan keluar tampilan hitam dengan pesan seperti berikut.
==============================================================
HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t

Simple
explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon"
and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this
governor guilty. the end.
#RIP Justice In My Country
=============================================================
Melalui pesan yang ditinggalkan oleh hacker, ternyata yang meng-hack adalah hacker dengan kode nama Konslet dan Achon666ju5t. Seandainya ternyata situsnya sudah diperbaiki, kamu juga bisa mengakses mirrornya melalui tautan berikut.Link Mirror: Situs Pengadilan Negeri Negara Di-Hack
Selain Hacker, Dukungan Juga Datang Dari PBB dan Dubes Inggris

Selain hacker dengan kode nama Konslet dan Achon666ju5t, rupanya dukungan lain dari pemuka dunia juga ada melalui Twitter. Berikut adalah postingan twitter dukungan untuk Ahok dari Badan HAM PBB Asia dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

Komentar
Posting Komentar